Setiap Saat
- Details
- Hits: 1493
Informasi Publik Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
A | Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan | |||||
Pedoman pengelolaan organisasi | Tampilkan | |||||
Pedoman administrasi | Tampilkan | |||||
Pedoman personil | Tampilkan | |||||
Pedoman keuangan | Tampilkan | |||||
B | Profil lengkap Pimpinan dan Pegawai | Tampilkan | ||||
C | Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya | Tampilkan | ||||
D | Data Statistik | Tampilkan | ||||
E | Surat Perjanjian dengan pihak ketiga | Tampilkan | ||||
F | Surat menyurat Pimpinan atau Pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya | Tampilkan | ||||
G | Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya dan laporan penataan izin yang diberikan | Tampilkan | ||||
H | Data perbendaharaan atau invetaris | Tampilkan | ||||
I | Rencana Strategis dan Rencana Kerja Badan Publik | |||||
Rencana Strategis | Tampilkan | |||||
Rencana Kerja | Tampilkan | |||||
J | Agenda kerja pimpinan satuan kerja | Tampilkan | ||||
K | Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya | Tampilkan | ||||
L | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | Tampilkan | ||||
M | Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya | Tampilkan | ||||
N | Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan | Tampilkan | ||||
O | Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik | Tampilkan | ||||
P | Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum | Tampilkan | ||||
Q | Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | Tampilkan | ||||
R | Informasi khusus yang dihasilkan oleh masing-masing unit berdasarkan tugas dan fungsinya | Tampilkan |